Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI dari Partai Peratuan pembangunan (PPP). Anggota dewan dari dapil Banten III ini saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX.
Pada 14 Agustus 2018, Irgan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Terkait kasus tersebut, ia juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018. Irgan disebut oleh saksi Agusman Sinaga menerima uang Rp 100 juta.
Sebelumnya, yaitu pada 2017, Irgan pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Irgan juga pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana haji pada tahun 2014. Ia dan istrinya disebut ikut rombongan haji Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyelewengkan kuota haji tahun 2012.
PROFIL LENGKAP
HIGHLIGHT
Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI dari Partai Peratuan pembangunan (PPP). Anggota dewan dari dapil Banten III ini saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX.
Pada 14 Agustus 2018, Irgan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. Terkait kasus tersebut, ia juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018. Irgan disebut oleh saksi Agusman Sinaga menerima uang Rp 100 juta.
Sebelumnya, yaitu pada 2017, Irgan pernah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Irgan juga pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana haji pada tahun 2014. Ia dan istrinya disebut ikut rombongan haji Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyelewengkan kuota haji tahun 2012.
LHKPN
Catatan atas Kepatuhan : Dalam https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/, Irgan tercatat hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 15 Juli 2010.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Irgan dalam LHKPN tanggal pelaporan 15 Juli 2010 tercatat Rp 2.309.500.000,-. Terdiri dari harta tidak bergerak Rp 877.500.000 dan harta bergerak berupa alat transportasi Rp 1.432.000.000,-.
Catatan atas Kewajaran : Harta kekayaan Irgan dalam LHKPN tanggal pelaporan 15 Juli 2010 tercatat Rp 2.309.500.000,-. Terdiri dari harta tidak bergerak Rp 877.500.000 dan harta bergerak berupa alat transportasi Rp 1.432.000.000,-.
FILE/ DOKUMEN TERKAIT
DAFTAR KERABAT
DAFTAR BISNIS
Mohon maaf untuk saat ini daftar bisnis dari Drs. H. IRGAN CHAIRUL MAHFIZ belum tersedia atau
dalam proses input.
RIWAYAT POLITIK
PEMILU TAHUN 2014 | |
---|---|
Partai: PPP Dapil: Banten III Perolehan Suara: 59,048 |
|
PEMILU TAHUN 2019 | |
Partai: PPP Dapil: Banten III No. Urut: 1 |
|
Jabatan di DPR 2014-2019 | |
Tahun dilantik: 2014 Komisi: Komisi IX Alat Kelengkapan Dewan: Badan Musyawarah |
ANGGOTA TERKAIT
Dapil : Banten III
Partai : Demokrat
Dapil : Banten III
Partai : Demokrat
Dapil : Banten III
Partai : PAN
Dapil : Banten III
Partai : PKB
Dapil : Banten III
Partai : Golongan Karya
Dapil : Banten III
Partai : PKS
Dapil : Banten III
Partai : Hanura
Dapil : Banten III
Partai : Gerindra
Dapil : Banten III
Partai : PDIP
Dapil : Banten III
Partai : PDIP
Dapil : Banten III
Partai : PDIP
© Copyright 2023 All Rights Reserved